Mahkamah Agung memungkinkan Trump untuk mendeportasi para migran yang diadakan di Djibouti ke Sudan Selatan

Mahkamah Agung pada hari Kamis menghapus jalan bagi pemerintahan Trump untuk mendeportasi ke Sudan Selatan sekelompok migran yang telah diadakan selama berminggu -minggu di pangkalan militer di Djibouti.

Para migran, termasuk beberapa dari Kuba, Vietnam dan Laos, ditahan dalam kontainer pengiriman Conex yang dikonversi.

Jaksa Agung Pamela Bondi merayakan keputusan itu dalam sebuah pos di media sosial Kamis sore.

Keputusan pengadilan bulan lalu adalah kemenangan yang signifikan bagi administrasi, yang berusaha untuk mendeportasi migran dengan cepat.

Pemerintahan Trump telah mengatakan bahwa dalam kasus -kasus di mana ia telah menerima jaminan dari pemerintah asing bahwa seorang migran dihapus di sana tidak akan disiksa, para pejabat tidak harus memberi tahu warga negara Kuba, misalnya, bahwa ia dideportasi ke Sudan Selatan.



Berita Terkait
Terpopuler
Kategori