Mahkamah Agung pada hari Jumat mengatakan bahwa keluarga korban serangan teroris di Israel dapat menuntut otoritas Palestina dalam suatu keputusan yang kemungkinan akan memudahkan para korban serangan luar negeri lainnya dengan hubungan dengan kelompok -kelompok Palestina untuk mencari kerusakan di pengadilan AS.
Artikel Terkait Mahkamah Agung untuk meninjau gugatan dari korban terorisme terhadap otoritas Palestina
Artikel Terkait Mahkamah Agung Memungkinkan Perusahaan Bahan Bakar Menuntut Standar Emisi Tangguh California